
PP. Makassat. Untuk mencari keadilan hukum. Pengacara H. Mustafa Natsir Law Firm salasa Albert & Partners memberikan somasi (Teguran Hukum) kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini artinya bahwa OJK dinilai tidak memberikan perlindungan atas kepentingan konsumen dalam hal ini H. Mustafa Natsir.
Padahal tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dan hal ini dianggap belum dijalankan sepenuhnya, sehingga kuasa hukum akan melayangkan somasi.
Alasan kuasa hukum bahwa OJK tidak mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan terindikasi tidak menjalankan kewenangannya untuk memerintahkan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar, agar segera menyerahkan rekening koran yang bersaldo debit dan bersaldo kredit setiap bulan dari tahun 1995 sampai 2015. Kepada nasabah debitur H. Mustafa Natsir yang juga merupakan kliennya. Hal ini sesuai suratnya teranggal 5 Juli 2021 dengan nomor surat LF.999.10/SAP/VI/2021, dan diterima pihak OJK tanggal 6 Juli 2021
“Karena pertimbangan tersebut maka kami memberikan somasi, dan apabila tenggang waktu delapalan hari tidak menerbitkan perintah tertulis tersebut. Maka demi hukum dan keadilan kami akan menuntut OJK atas tindakan yang tidak patut dan melawan hukum.” Ungkap Albert Salasa (Rabu:21-07-2021). Kepada pembaharuanpots.com. Dan surat somasi akan di layangkan hari ini.
Diketahui bahwa kuasa hukum H. Mustafa Natsir, Law Firm Salasa Albert & Partners beberapa hari lalu juga memberika somasi kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar. Terkait hal yang sama. Kasus ini semakin sangat menarik karena ketika kasus ini diperkarakan. Maka bukan hanya pihak BRI Cabang Takalar yang terseret. Tapi mungkin juga OJK serta Notaris Yusran Sirath. <mg> ߾�TRR
Leave a Reply