Ditemukan Oleh Kuasa Hukum H. Mustafa Natsir: Pihak BRI Bikin Permainan Baru. “Ini Masalahnya !”

PP. indikasi. Kecurigaan bahwa pihak  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar, selama ini telah mempermainkan data keuangan H. Mustafa Natsir selaku debitur, kembali dibuktikannya sendiri. Dengan Rekening Koran (RK) yang diserahkan kepada kuasa hukum Law Firm, Salasa Albert & Partners beberapa hari lalu.

Itupun setelah mendapatkan protes lantaran sebelumnya pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar,memberikan RK hasil scan, yang legalitasnya sangat mencurigakan.Sehingga  pihak kuasa hukum mendesak untuk menerbitkan yang  asli.

Namun yang kembali menjadi tanda tanya adalah bahwa RK yang diserahkan adalah bukan untuk debitur, melainkan RK untuk kepentingan petugas interen Bank BRI sendiri. Hal ini diketahui setelah tim kuasa hukum meneliti RK resebut. Bahwa RK itu bukanlah untuk debitur disebabkan tidak menerangkan tentang saldo. Sebuah bukti baru bahwa Bank berlabel rakyat milik pemerintah ini tidak profesional dalam pengelolaan data milik nasabahnya.

Hal ini di tegaskan oleh Salasa Albert kepada pembaharuanpost.com tadi malam (Rabu:30-06-2021)

“Rekening koran yang diserahkan pihak BRI itu bukan untuk debitur. Tapi untuk kepentingan pegawainya sendiri. Dibuktikan bahwa rekening koran tersebut tidak menjelaskan saldo awal dan saldo akhir.” Ungkap Pengacara senior tersebut.

Dengan kejadian ini. Maka pihak kuasa hukum H. Mustafa Natsir, kembali mendesak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar, dengan melayangkan surat kembali hari ini dengan nomor:LF.999.08/SAP/VII/2021. Pihaknya kembali meminta rekening koran tahun 1995 sampai 2015, yang menerangkan saldo awal dan saldi akhir setiap bulannya.

Kenyataan ini mungkin saja pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Cabang Takalar, dibuat repot dan akan semakin kelabakan karena ketika itu tidak sanggup dimunculkan maka bisa terindikasi, bahwa pihak Bank telah melanggar UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998. yang dalam sebuah  pasal menerangkan dengan sangat jelas yaitu: mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara serta denda yang cukup lumayan. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*