PP. Takalar. Kasus tuduhan pemukulan yang dilakukan oleh Buyung warga perumahan Pabrik Gula Takalar sepertinya akan menjadi hangat lantaran terlapor yang merasa tidak pernah melakukan itu akan melapor balik kasus yang menimpanya tersebut, dengan dugaan pencemaran nama baiknya.
Pelapor tersebut terbilang janggal lantaran saat melaporkan masalah ini sekitar bulan lalu tidak menyertakan alat bukti berupa visum dari rumah sakit.
“kalau saya betul melakukan pemukulan pasti bisa dibuktikan dengan visum dari rumah sakit. Namun hingga saat ini visum itu tidak ada. Bagaimana bisa di visun ?, karena menyentuhnya saja saya tidak lakukan.” Ungkap Buyung di ruang tunggu polres Takalar kepada pembaharuanpost.com. (Senin: 12-07-2021).
Namun menurut penyidik Hertiti setelah di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan “ kita bisa lakukan Visum phsikiatri nanti di rumah sakit bhayangkara makassar.”
Jawaban penyidik ini menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya. Apakah hasilnya bisa maksimal ketika visum dilakukan setelah lebih dari satu bulan dari tuduhan kejadiannya. Dan mengapa penyidik tidak meminta pelapor untuk menyertakan bukti visum ?.
Penanganan kasus tuduhan pemukulan ini akan menjadi perhatian masyarakat lantaran Buyung yang merasa tidak pernah melakukan dari apa yang di tuduhkan, akan berencana melaporkan balik maslah ini dengan alasan indikasi pencemaran nama baiknya.
Namun ada yang ganjal dari pelayanan para penyidik ruang unit PPA Polres Takalar, karena penyidik Hartitit termasuk yang dia sebut sebagai Pak Kanit seakan melayani wartawan dengan nada suara yang rada meninggi seakan membentak. Sehingga menimbulkan kesan tidak enak.
“Saya Bukan Kanit. Saya Cuma anggota ” Ungkap Suwarno setelah di konfirmasi.
Entah apa maksud penyidik Hertiti yang juga seakan membohongi wartawan, yang juga ternyata Ketua Ikatan Wartanan online (IWO) kabupaten Takalar.
Dan yang juga dirasakan janggal bahwa penyidik Hertiti pernah menahan KTP terperiksa Buyung beberapa hari dan KTP itu dikembalikan setelah hal itu di konfirmasi wartawam.
Menutur beberapa praktisi hukum bahwa pelaporan masalah pemukulan atau penganiayaan tanpa disertai bukti Visum dari rumah sakit adalah lemah karena buktinya tidak kuat. Sedangkan penyidik menahan KTP terperiksa, adalah tindakan teridikasi melawan aturan. Namun terkait pelayanan penyidik kepada wartawan mungkin juga akan dilaporkan ke pihak propam Polda Sulsel.(Pp)
Leave a Reply