Terkait Lahan Mr. Shin: Anton Kamuh Kini Mendekam di Tahanan Polres Takalar.

PP. Takalar. Nama Anton Kamuh kembali menjadi perhatian publik lantaran diduga sebagai penerbit  surat kuasa palsu, yang akhirnya dengan kelihaiannya  mampu meyakinkan Camat Galesong Utara ketika itu untuk  menerbitkan sertifikat  tanah atas namanya. Padahal  lahan tersebut adalah milik seorang Investor Asal Korea selatan bernama Mr. Shin.( Shin Yong Ju).

Kelihaian Anton Kamuh, yang kini telah mendekam di kamar tahanan Polres Takalar, bisa di pastikan nantinya akan meyeret camat  Galesong Utara H. Hamzah. M. Ap. ketika itu, dan pejabat BPN Takalar Nuzuliyah, yang diduga turut memperlancar terbitnya sertifikat yang berawal dari terbitnya AJB, dari surat kuasa yang di palsukannya.

Menurut sumber yang juga orang kepercayaan Mr. Shin bahwa, Anton Kamuh telah mengurus akte jual beli  dan bertindak untuk dan atas nama  Presiden Direktur PT. Seven Energy Indonesia, dengan tujuan ingin menguasai lahan yang terletak di Desa Tamalate, kecamatan Galesong Utara serta lahan lahan lainnya berlokasi  di Desa Sampulungang Kecamatan Galesong Utara dengan luas 7.4 Hektar.

“Lahan itu betul bukan milik Anton Kamuh. Tapi punya Mr. Shin.(Shin Yong Ju), dia membebaskannya sejak Januari tahun 2008 lalu.” Ungkap Rahman kepada pembaharuanpos.com, beberapa hari lalu di kejaksaan Negeri Takalar.

Sekarang  orang yang ketika di Manado pernah menjadi pesuruh kantor dan juga kadang berperan sebagai sopir Mr. Shin, ketika ada keperluan diluar.  yang kini menjadi  tahanan polres Takalar sedang menunggu proses hukum selanjutnya. Dia akan mempertanggung jawabkan segala konsekwensi hukum dari penyalahgunaan kepercayaan yang di berikan oleh Mr. Shin Presiden Direktur PT. Seven Energy Indonesia.

Sehingga sangat di harapkan bahwa investor  Shin Yong Ju bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk mengembangkan  bisnisnya di Takalar sehingga bisa memanfaatkan ketersediaan tenaga kerja yang ada.<mg> suppor���|�C

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*