TERKAIT KASUS H. MUSTAFA NASIR: PIHAK BRI TAKALAR BERKALI-KALI “TIDAK INDAHKAN” PANGGILAN PENYIDIK.

PP. Takalar. Sebuah masalah perbankan yang menerpa seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dia adalah H. Mustafa Nasir, nasabah Bank BRI Cabang Takalar. Yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari  Rp. 2 Miliar. Padahal menurutnya, dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu.

Yang juga sangat mengherankan adalah adanya perubahan nomor rekening H. Mustafa Nasir sebanyak Tujuh kali dalam rekening koran. sedangkan  menurutnya hanya satu nomor rekening yang dia gunakan di BRI Cabang Takalar, dan tidak pernah memohon untuk menambah nomor rekening baru atas  namanya.

Dalam kasus ini ada kesan bahwa Pihak BRI Cabang Takalar berusaha mengulur-ulur waktu untuk memenuhi panggilan penyidik. Dan hingga berita ini dilansir sudah tiga hari Selasa (Baca: Tiga kali jadwal pemanggilan) pihak Bri tidak mengindahkannya, sehingga sangat di harapkan agar penyidik mengambil tindakan tegas. Kalau memang kasus ini hendak  diselesaikan. Apalagi semua data terkait dugaan data fiktif yang merugikan H. Mustafa Nasir, semuanya sudah berada di meja  Aipda Muh. Nawir Kanit II tahban yang menangani kasus ini.

“ Andaikan Saya yang di laporkan, mungkin sudah sibuk keluar masuk ruangan penyidik untuk di interogasi, dan di mintai keterangan. Namun dalam hal ini pihak BRI terkesan kebal hukum dan mempermainkan pemanggilan pihak Kepolisian.  “ Keluh H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com (Rabu: 12-08-2020) di kediamannya.

“ Saya mau tantang auditur BRI dan OJK coba buktikan kepada saya terkait data asli soal tuduhan utang saya. Karena semua penambahan dan suplesi yang di buat oleh notaris ternyata tidak muncul dalam rekening korannya Pihak BRI.” Sambung pengusaha bahan bangunan tersebut.

“ saya mau tanya kepada masyarakat luas. Kalau pihak BRI tidak bisa membuktikan tentang apa yang dituduhkan kepada saya, kira-kira apa langkah apa yang diambil oleh pihak kepolisian ?, karena saya yakon pihak BRI sangat susah untuk membuktikannya. Satu contoh kecil saja, semua penambahan dan suplesi yang ada akte notarisnya. Tidak di temukan dalam rekening koran.” Ungkap H. Mustafa Nasir.

Kasat reskrim Polres Takalar IPTU Arham Gusdiar di konfirmasi setelah beberapa hari menjabat, mengungkap bahwa. “Kami rencana akan gelar perkara Hari Rabu.” Jelas Kasat Reskrim Iptu. Arham Gusdiar.S.I.K,MH. (Selasa: 03-03-2020) Siang. Namun jangankan itu bisa terwujud, terkait menghadiri panggilan penyidik saja pihak BRI seenaknya mengulur-ulur waktu. Konon kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono akan mengakhiri tugas di Takalar. Berarti sudah dua kapolres berganti, namun  kasus H. Mustafa Nasir masih terkesan jalan di tempat.

Bisa jadi perhatian bersama bahwa sejak H. Mustafa Nasir resmi diperkarakan kembali Delapan Bulan lalu. Hingga saat ini baru sekali diberika  SP2HP oleh penyidik, padahal Perkap 21/2011, Pasal 11 ayat (2) dengan jelas mengatur bahwa  Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120. Dengan mengartikan secara sederhana, maka kasus H. Mustafa Nasir memang tidak di kembangkan. Karena kalau kasus ini di kembangkan maka sesuai Perkap, maka H. Mustafa Nasir layak menerima SP2HP bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali.

Olehnya itu sangat di harapkan kepada Kapolda, dan bahkan Kapolri untuk mempertanyakan. Agar kasus ini cepat terselesaikan demi hukum dan keadilan.(Pp)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*