PP. Takalar. Lambannya pengungkapan kasus H. Mustafa Nasir yang memperkarakan pihak BRI Cabang Takalar lewat Reskrim Polres Takalar, mulai marak di cerita oleh masyarakat di Warung-Warung kopi. Bisa dibayangkan ketika kasus tersebut sudah di laporkan lebih dari 6 bulan, hingga terbilang sudah dua Kapolres menjabat di Takalar namun penanganannya terbilang jalan di tempat.
Kalau Perkab 21 tahun 2011. Masih berlaku pada penyidik kepolisian. Maka seyogyanya pihak penyidik bisa menentukan kategori terhadap kasus H. Mustafa Nasir apakah termasuk kategori ringan, sedang , Sulit, ataukan kasus sangat sulit.
Dan ketika kasus tersebut termasuk kasus sangat sulit, maka panyidik sesuai Perkab 21 tahun 2011, pasal 11 ayat (2) seharusnya H. Mustafa Nasir selaku pelapor telah menerima SP2HP setiap 20 hari. Namun kenyataannya. Menurut pengakuannya barus sekali menerima SP2HP hingga saat ini. Sehingga indikasi inilah yang menimbulkan kesan bahwa pelaporan H. Mustafa Nasir yang di rugikan Pihak BRI Cabang Takalar Puluhan Miliaran Rupiah terkesan diabaikan dan jalan di tempat. Olehnya itu, lewat pemberitaan ini. Sangat di harapkan Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja penyidik terkasit kasus ini.
Sehingga kalau Perkab 21 tahun 2011. Masih berlaku pada penyidik kepolisian terkait penerbitan SP2HP. Maka bisa di pastikan bahwa kasus H. Mustafa Nasir, pihak penyidik telah mengabaikan aturannya sendiri.
“Saya heran. Semua bukti dokumen yang saya yakini hasil Rekayasa BRI Cabang Takalar telah saya serahkan ke Pak Nawir (Maksudnya: Aipda Muh. Nawir) namun masih begini-begini hasilnya. Saya terus terang tidak tahu perkembangannya, apakah pihak BRI sudah dipanggil dan telah di buatkan BAP nya ?, saya juga belum tahu, apalagi pak Nawir akhir-akhir ini susah saya hubungi.” Keluh H. Mustafa Nasir kepada pembaharuanpost.com, di kediamannya kemarin.
Dengan momentum HUT Bhayangkara ke 74 Pada tahun ini, dengan mengambil tema, “Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif “. sangat di harapkan bahwa kasus-kasus yang masuk dimeja penyidik kepolisian bisa cepat terselesaikan, sehingga masyarakat jangan selalu bermimpi untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Akan tetapi telah menikmatinya dengan sebuah kenyataan. Termasuk dalam hal ini H. Mustafa Nasir. (Pp)
Leave a Reply