ARSAD REWA RESMI DI PERKARAKAN OLEH BBHAR PDI PERJUANGAN DI POLRES TAKALAR.

PP. Takalar. Kasus indikasi pelecehan logo partai PDI Perjuangan yang di lakukan oleh Arsad Rewa melalui akun FB nya, akhirnya juga sampai di penyidik reskrim Polres Takalar. Setelah kasus tersebut secara resmi diadukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Takalar, Sulsel. (Senin: 27-07-2020) Siang.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat yang di ketuai oleh Albert George menemui langsung Kasat Reskrim Pores Takalar IPTU Arham Gusdiar, S.I.K, MH. Kedatangan Albert George di dampingi sekretaris Haeruddin Nyau, Ketua  Taruna Merah Putih Hasri Haris, serta ketua Repdem Muhammad Faizal. DM, beserta jajaran pengurus BBHAR PDI Perjuangan Takalar lainnya.

Albert George menilai bahwa terkait postingan Arsad Rewa, yang indikasi pelecehan tersebut sudah memenuhi delik dan juga unsur terkait lingkaran Hitam, mata merah, moncong putih serta dasar merah dan gambar warna hitam

“ Gambar dari logo partai telah memenuhi delik dan unsur, dan kasat reskrim sangat responsip atas pengaduan ini. Negara menjamin partai keberadaan politik melalui undang-undang. Dan kami mengangap bahwa terkait pelecehan itu bukanlah iseng dan juga main-main. Sehingga ada satu hal bahwa penyidik polres Takalar diminta ke pekaan dan kejeliannya dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.” Ungkap Albert George kepada pembaharuanpost.com di Markas PDI Perjuangan Takalar.

Sebenarnya Arsad Rewa selaku pemilik akun FB, telah membawa surat permintaan maafnya, dan mengantarkan langsung kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Andi Noor Zaelan, namun surat permintaan maaf tersebut bukan berarti kasus indikasi pelecahan yang dia posting akan selesai begitu saja. Olehnya itu kasus tersebut diajukan kepenyidik agar maksud  tujuan yang sebenarnya bisa terungkap. Selain itu untuk meredam aksi yang tidak di inginkan dari para kader Partai Pemenang pemilu tersebut terkait pelecehan itu. Dan biarlah pihak penyidik yang akan mengusutnya secara tuntas.(HN) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*