MHP. Takalar – Salinan putusan perkara perdata nomor : W.22-U/2751/HPDT/XII/2016 perihal perdata No. 22/Pdt.G/2016/PN.Tka tertanggal 13 Desember 2016 kasus H. Mustafa Nasir melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Takalar. diduga keliru menuangkan angka rupiah. Bagaimana tidak, putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum pada perkara tersebut tidak menunjukkan profesionalisme kerja Pengadilan karena masih terdapatnya kesalahan penulisan dalam salinan putusan.
Ketua Pengadilan yang berusaha dimintai klarifikasi ikhwal salah penulisan angka pada salinan putusan Rabu kemarin ((3/6) sedang tidak di kantor. Menurut pegawai setempat, Ketua Pengadilan lagi mengikuti kegiatan di kecamatan Mangngarabombang (Marbo). “Pak Ketua lagi keluar hadiri kegiatan di Marbo,” kata pegawai di kantor Pengadilan yang mengarahkan untuk konfir ke Bagian humas.
Sementara Kepala Bagian Humas PN Rabu kemarin sedang menggelar sidang hingga tak berhasil dimintai klarifikasinya. “Beliau lagi sidang, silahkan menunggu,” imbuh staf didampingi cekurity kantor setempat.
Sekilas soal, salinan putusan perkara perdata H. Mustafa Natsir dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Takalar. Disalinan putusan terdapat tulian keliru diantaranya Addendum perjanjian kredit No. 82 tanggal 25 April 2007, angka Rp. 100.000,00 ditulis terhitung seratus juta rupiah dan pada addendum No. 49 tanggal 24 April 2008 juga mengalami kekeliruan tulisan yang angka rupiahnya Rp.150.000,00 namun terbilang seratus lima puluh juta rupiah.
Kekeliruan tersebut tidak hanya dua poin saja, tetapi beberapa poin dengan perbedaan angka dan hitungannya. Artinya, kinerja Pengadilan Takalar diragukan dan memungkinkan lahir dugaan “sengaja atau tidak sengaja”. Pastinya, PN Takalar dengan salinan putusan perkara perdata H. Mustafa Natsir dengan kekeliruan tulisannya yang dituangkan dalam putusan dinilai kinerjanya buruk. (cw/pP)
Leave a Reply