PP. Takalar – Seperti pada pemberitaan sebelumnya bahwa H. Mustafa Nasir Adalah Korban Dugaan Kredit Fiktif pada BRI Cabang Takalar. (Rabu: 24-06-2020).
H Mustafa Nasir Sebelumnya adalah Nasabah BRI Cabang Takalar pada tahun 1995 Perna mengajukan Kredit Usaha Sebesar 15.000.000 (limabelas juta).dan Pada tahun 2002 sudah dilunasi utang Kredit tersebut, tetapi tiba tiba sekarang muncul Pengakuan dari Pihak BRI utang sebesar 2 Milliar.
H. Mustafa Nasir kemedia ini mengatakan ” saya Memang Perna Melakukan Perjanjian Kredit usaha pada Pihak BRI Cabang Takalar Pada tahun 1995.Sebesar Plafon pinjaman 15 juta sampai tahun 2002 saya sudah melunasinya. Tetapi saya heran karna tiba tiba dari pihak BRI cabang Takalar datang menagi dan menganggap Bahwa Saya masih memiliki Pinjaman Kredit kurang lebih 2 (dua) milliar, pada hal saya tidak perna melakukan Pengajuan Kembali Kredit ataupun Perjanjian Kredit sama Pihak BRI Cabang Takalar setelah tahun 2002 Sampai sekarang (sejak Lunasnya Utang saya yang sebesar 15 juta pada tahun 2002) ” jelas H Mustafa.
Dengan Hal Tersebut H Mustafa Nasir Melaporkan Kepihak Polres Takalar untuk mendapatkan kejelasan terkait adanya indikasi Dugaan Kredit Fiktif yang dilakukan oleh oknum Pihak BRI Cabang Takalar dan kasus tersebut saat ini masih bergulir.
” kasus ini sudah lama bergulir di Polres Takalar sejak tahun lalu 2019 , yang ditangani oleh Penyidik Pak Nawir, dan semua bukti bukti sudah ada ditangan penyidik, dan saya berharap pada pihak (penegak Hukum) Polres Takalar mampu dan berani mengungkap pelaku oknum pihak BRI , “ungkap H Mustafa.
Terkait kasus tersebut akhirnya penyidik Polres Takalar memanggil pihak BRI Cabang Takalar hari ini (Senin: 13-04-2020).
Kebenaran terkait pihak BRI Cabang Takalar telah di periksa di hadapan penyidik di benarkan oleh kabag Humas Polres Takalar.
“ Pihak BRI sementara di interogasi diruangan penyidik.”
Menaggapi hal tersebut. Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Wilayah Sulsel Suhardi, S. Sos, meminta Penegak hukum Polres Takalar agar mengusut tuntas kasus Dugaan Kredit Fiktif Pada BRI Cabang Takalar
“ Saya harap Polres Takalar, Agar segera mengusut tuntas dan mengungkap Para Pelaku, Kejahatan Perbankan yang kuat adanya Dugaan kredit Fiktif yang mengarah pada pemalsuan Tanda tangan dan dokumen Perjanjian kredit.yang dapat merugikan nasabah Dan Sebagai institusi yang memiliki kewenangan membongkar dan mengusut tuntas kasus ini dibidang penegakan hukum khususnya Polres Takalar dalam hal penyelidikan dan penyidikan.”.tegas Suhardi.
Ada yang menarik dari kasus ini. Bahwa setelah sudah beberapa bulan H. Mustafa Nasir melaporkan hal ini pada Reskrim Polres Takalar konon baru sekali mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
Padahal pada laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri. Dijelaskan bahwa SP2HP pertama di berikan pada saat setelah setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu Tiga hari laporan polisi di buat lebih lanjut. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikn untuk masing-masing kategori kasus semisal, kasus ringan, kasus sedang, kasus sulit, dan kasus sangat sulit.
Olehnya itu, ketika kasus H. Mustafa Nasir atas laporannya memperkarakan BRI Cabang Takalar di kategorikan sebagai “Kasus Sangat Sulit” maka SP2HP pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari -80, hari ke-100, dan hari ke-120. Pasal 11 ayat (2) Perkap 21 tahun 2011.
Pertanyaannya apakah penyidikan dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur Yang di gariskan..?. entahlah. (Pp )
Leave a Reply