PP. Takalar. Seperti apa dugaan selama ini, bahwa Pihak BRI Cabang Takalar akan sangat sulit menghadirkan alat bukti terkait tuduhan Utang terhadap H. Nustafa Nasir. Karena yang paling dibutuhkan dalam pembuktian utang H. Mustafa Nasir adalah pengajuan Pinjaman kredit, akad kredit, serta kapan pencairan dana yang di sangkakan tersebut. Dan kenyataan ini hingga kini Pihak BRI Cabang Takalar tidak bisa membuktikannya. Berarti kuat dugaan bahwa sangkaan Milyaran Rupiah tersebut yang di tuduhkan kepada kontraktor dan pengusaha Bahan bangunan tersebut adalah fiktif dan rekayasa.
Menurut sumber. Bahwa hingga kemarin (Rabu: 06-05-2020). Sudah ke empat kalinya pihak BRI Cabang Takalar menghadap penyidik di Mapolres Takalar. Namun ternyata masih gagal menghadirkan dokumen yang bisa membuktikan H. Mustafa Nasir pernah berutang sesuai yang di tuduhkan.
“ Pihak BRI Cabang Takalar hanya membawa bukti dokomen 2005-2015.” Kata sumber.
Sedangkan menurut H. Mustafa Nasir selaku pelapor menjelaskan kepada pembaharuanpost.com, bahwa dokumen tahun 2005-2015 yang diserahkan pihak BRI Cabang Takalar ke hadapan penyidik adalah nyata tdk bisa membuktikan terkait kapan saya bermohon, kapan saya tanda tangan akad kredit, dan yang paling penting adalah kapan saya mencairkan dana tersebut.
“ data yang di butuhkan adalah tahun 1995-2004. Karena kalau memang saya benar, sesuai pihak BRI tuduhkan kepada saya, pasti dokumen itu bisa diperlihatkan. Karena antara 1995-2004 disitu mulai muncul rekayasa yang menuduh saya berutang. Dan bukan hanya itu, namun tabungan saya juga mulai terkuras, dan pertanyaannya sekarang. Kalau saya memang berutang, silahkan perlihatkan data 1995-2004.” Tantang H. Mustafa Nasir Permilik Toko Armus Takalar.
“saya selaku debitur yang di rugikan pihak BRI Cabang Takalar. Harus memperlihatkan bukti-bukti dokumen 1995-2004, di depan penyidik. Karena kalau hanya data 2005-2015, itu saya yakini sebagai data rekayasa. Dengan alasan. Karena tambahan kredit saya tidak masuk di mutasi debet. Dan saat perpanjangan dan suplesi, BRI hanya mengambil plapon bukan dari saldo debet.” Tambah H. Mustafa Nasir. (Jumat:08-05-2020)
“Dengan kejadian ini. kalau saya hitung antara tahun 1995-2004 saya telah dirugikan sekitar 15 miliar rupiah. dan sejumlah itulah yang harus di kembalikan Pihak BRI Kepada saya. ketika tidak bisa memperlihatkan dokumen –dokumen yang membuktikan saya berutang dan mencairkannya.” Kunci H. Mustafa Nasir.(Pp)
Leave a Reply