PP. Takalar. Terjadi aksi klaim yang meng-atasnama-kan dari Keluarga dan ahli waris Kosasi Daeng Pali, terhadap beberapa lokasi tanah dan empang di Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Dengan mengendarai beberapa mobil anak dari H. Patoedangi Kr Pole, cucu Kosasi Daeng Pali dari anak perenpuannya yang bernama Jamarro Kr. Ngintang. Memasang papan informasi di beberapa lokasi seperti Kantor Camat Mapsu, Kantor Kelurahan Takalar, kantor UPTD Dinas Pendidikan, Lapangan Cilallang, Lokasi Ex Polsek Mapsu, Empang Kalokko, Empang Parialau, serta empang Saro’ papan informasi tersebut menyetakan bahwa lokasi tersebut adalah Tanah Milik Kosasi Bin Pali. (Rabu: 27-05-2020) Sore.
Namun apa yang di lakukan oleh Keturunan dari H. Patoedangi Kr. Pole yang mengakui bahwa lokasi-lokasi tersebut adalah warisannya, mendapat perlawanan dari pihak Pemerintah Kab. Takalar. Sehingga Kabid Asset Sekretariat Daerah Edy Badang dan beberapa staffnya, Camat Mappakasunggu Abd. Salam Gau, Lurah Takalar Wardana Djamal, serta kabid pertanahan Syahrir mendatangi lokasi yang dipasangi papan bicara tersebut bersama puluhan Satpol PP mencabut dan menyita semua papa informasi yang di pasang oleh keluarga H. Patoedangi Kr. Pole. (Kamis: 28-05-2020) pagi.
Menurut Kabid Aset H. Edy Badang bahwa apa yang dilakukan oleh pihak keluarga yang secara sepihak mengaki bahwa lokasi-lokasi tersebut sebagai milih dari ahli waris Kosasi Daeng Pali tidak bisa dibenarkan karena semua lokasi yang di komplain adalah merupakan aset Pemda Takalar.
“semua yang di pasangi papan informasi tersebut adalah asset Pemda Takalar. Dan ada sertifikatnya.” Jelas Edy Badang.
“ kurang jelas apa maksudnya melakukan aksi begini, apalagi ini sudah jelas merupakan asset pemerintah daerah.” Ungkap Lurah Takalar Wardana Djamal.
Sementara salah seorang Putra H. Patoedangi Kr. Pole, Andi Nur Dg. Tombong kepada pembaharuanpost.com, via celluler mengakui bahwa semua lokasi yang di pasangi papan informasi adalah memang milik Kosasi Bin Pali, bahkan menurutnya berani adu dokumen kepemilikan dengan pemerintah daerah.
“ Tidak ada masalah kalau papan informasi yang terpasang itu di bongkar, karena siapapun yang membongkarnya akan saya laporkan kepada pihak yang berwajib. Saya akan tantang adu dokumen, sehingga nanti akan ketahuan siapa pemilik sebenarnya.” Jelas Andi Nur Dg. Tombong.
Munculnya kembali komplain warga terhadap aset pemerintah di Takalar seperti yang terjadi di Kelurahan Takalar seperti sekarang ini, artinya akan menjadi catatan panjang kasus seperti itu di Takalar, karena kejadian sebelumnya juga pernah terjadi yaitu penutupan SDN Takalar 2 oleh ahli waris dari Almarhum Andi Alwi Arief Kr Sikki, dan hingga saat ini sekolah tersebut masih dalam sengketa.(Pp)
Leave a Reply