PP. Politik. Potensi Kabupaten Takalar menggelar Pilkada dan Pileg Lokal serentak berdasarkan rujukan atas pertimbangan angka Putusan MK
No. 55/PUU-XVII/2019, alternatif ke 4 yakni:“Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden danbeberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan
umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRDProvinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihanGubernur, dan Bupati/Walikota
Dikutip, dari arahan Pimpinan Komisi II
pada tanggal 26 FebruarI 2020 dan menindaklanjuti Pertimbangan Putusan
MK No.55/PUU-XVI/2019, maka disusunlah RUU
Pemilu dengan konsep Pemisahan adanya
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Ketentuan Peralihan pada Bab II diperkuat pada pasal 718 RUU atas Putusan MK dijelaskan pada Ayat 1,2,3,4,5,6 dan7 sbb;
(Ayat 1)Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil pemilihan kepala Daerah pada bulan desember tahun 2015 yang berakhir masa jabatannya tahun 2020 dan tahun 2021 digantikan oleh Pejabat untuk sementara sampai terpilihnya Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil Pemilu Lokal pada tahun 2022
(Ayat 2).Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil pemilihan Kepala Daerah pada bulan pebruari tahun 2017 masa Jabatannya berakhir sampai terpilihnya Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil Pemilu Lokal pada tahun 2022.
(Ayat 3).Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil pemilihan Kepala Daerah pada bulan juni tahun 2018 masa Jabatannya berakhir sampai terpilihnya Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota hasil Pemilu Lokal pada tahun 2022
(Ayat 4), Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu serentak pada bulan Juni tahun 2019 masa jabatann berakhir sampai terpilihnya Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Lokal pada tahun 2022
(Ayat 5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan wakil walikota serta, Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu Lokal pada tahun 2022 berakhir masa Jabatannya sampai terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil walikota, serta Anggota DPRD Kabupaten kota hasil Pemilu Lokal pada tahun 2026.
(Ayat 6) Gebernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diberi konpensasi Uang gaji pokok dikalikan jumlah Bulan yang tersisa serta mendapatkan hak Pensiun satu Periode.
Konsep RUU Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diambil atas Pertimbangan Putusan MK
No. 55/PUU-XVII/2019 Menjadi UU, menurut beberap Sumber Penyelenggara Pemilu kecil kemungkinan berubah dibeberapa Poin penting diantaranya Pilkada dan Pileg. (Haeruddin Nyau)
Leave a Reply