MANTAN PLT DESA KO’MARA DI DUGA “SENYAPKAN” DANA DESA KETIKA MENJABAT.

PP. Takalar. Indikasi terhadap dugaan mantan pelaksana tugas Desa Ko’mara, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, yang kini masih menjabat selaku camat Polut Muh. Ruslin Dana Desa (DD) sekitar  Rp. 300 juta Rupiah, kini diperbincangkan dan menjadi sorotan kembali aktivis LSM d di Takalar.

Menurut sumber kepada pembaharuanpost.com, bahwa lantaran dana sebesar Rp. 300 Juta tersebut, yang tidak bisa di pertanggung jawabkkan oleh Muh. Ruslin selaku Plt Desa Komara ketika  menjabat. Kini berdampak  masalah pada pencairan Dana Desa oleh Kades Ko’mara sekarang menjabat.  Karena Dana Desanya tidak bisa di cairkannya. Lantaran pelaksana tugas yang terdahulu yang juga Camat Polut tidak bisa mempertanggung jawabkannya.

Menurut sumber bahwa “ ketika menjabat Plt di Desa Ko’mara, Muh. Ruslin menarik di Bank sebesar Rp. 130 Juta namun tidak di belanjakan dan juga tidak disilpakan, selain itu ada rencana anggaran fisik, namun pekerjaan fisiknya juga tidak ada sehingga total temuan menjadi Rp. 300 Juta. Sehingga kuat dugaan Plt Desa Ko’mara Muh. Ruslin telah menggelapkan Dana tersebut.” Jelas Sumber.

Hal tersebut pernah di konfimasi Kepada Muh. Ruslin melalui WatsApp (WA), namun akhirnya dia memberikan klarifikasi melalui telefon WatsApp kepada pembaharuanpost.com.  “ Hal itu tidak benar. Siapa yang bilang bahwa menjadi temuan inspektorat ?,” Katanya kembali bertanya.

“ Belum selesai ADD nya, sementara di kerja pertanggung jawabannya.” Ungkapnya lagi.(Jumat:10-04-2020/18.14 Wita)

Konfirmasi yang di berikan oleh mantan Plt Desa Ko’mara Muh. Ruslin, bahwa terkait masalah tersebut adalah tidak benar adalah merupakan pembohongan. Karena ternyata posisinya selaku Plt Desa Ko’mara terkait hal tersebut dia telah pernah mendapat panggilan penyidik Polres Takalar dengan nomor surat: B/118/II/2008/Reskrim tertanggal 10 Februari 2020. Dengan perintah membawa dokumen berupa foto copy RKPDesa, APBDesa dan realisasi anggaran serta laporan pertanggung-jawabannya.

Menanggapi hal tersebut. Ketua LSM BIM (Bina Insan Mandiri) Muh. Natsir Tarang  angkat bicara terkait hal tersebut. Karena menurutnya, kalau memang Dana Desa Ko’mara tersendat lantaran tidak bisa ada pencairan. Hal ini sangat merugikan masyarakat banyak dan juga pembangunan tidak bis berjalan sesuai apa yang di rencanakan sesuai hasil musrembang.

“Kalau memang demikian perlu ada tindak lanjut aparat penegak hukum apa lagi kalau pihak inspektorat sudah menemukan adanya indikasi penyimpangan di buktikan dengan adanya surat klarifikasi dari kepolisian  karena ini adalah uang negara Untuk rakyat apa lagi tidak Cairnya DD Desa Ko’mara karena tidak adanya pengembalian dari pejabat sebelumnya maka tentunya pembangunan desa Ko’mara tertahan yang seharusnya sudah berjalan sesuai dengan apa yang di rencanakan melalui Musrembang.” Ungkap Natsir Tarang yang juga merupakan wartawan senior di Takalar.

Olehya itu. Sangat di harapkan kepada pihak penyidik kepolisian Resort Takalar agar maslah ini bisa diungkap setuntas-tuntasnya. Apalagi anggaran tersebut untuk kemasylahatan pembangunan masyarakat  secara umum di pedesaan. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*