BANGUNAN BERLANTAI TIGA TANPA IZIN INI SEMAKIN BEDIRI KOKOH. MANA KETEGASAN TIM TERPADU ?.

PP. Indikasi. Mungkin satu-satunya bangunan yang ada di Kabupaten Takalar Sulsel yang berani melabrak ketentuan. Bangunan ini adalah contohnya.  sebuah bangunan yang konon akan di jadikan rumah tinggal sekaligus gudang yang terletak di jalan poros Pattallassang-Takalar Lama, tepatnya di tikungan Balang Boddong, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang.

Ruko Dua Petak ini beberapa bulan lalu di datangi Tim terpadu bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kab. Takalar karena dengan jelas melanggar sempadan jalan dan juga membangun diatas saluran air. Juga kini terlihat telah beralih fungsi oleh pemiliknya, seorang pengusaha meubel yang berada di kompleks pasar sentral Takalar.

Menurut informasi yang di himpun bahwa sang pemilik juga begitu nekad dan tetap melabrak dan tidak mau mengindahkan peraturan yang ada karena walau bangunan liar tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pernah disuruh bongkar beberapa meter dari bangunan tersebut oleh Tim Terpadu karena bisa membahayakan pengguna jalan.namun hingga saat ini belum di indahkannya. Dan kini  bahkan semakin menjadi-jadi melakukan pelanggaran karena sudah menambah bangunannya  menjadi Tiga lantai padahal aturan untuk bangunan di Kabupaten Takalar belum memperbolehkannya. Dan parahnya lagi untuk lantai tiga malah di jadikan sarang burung walet.

“Bangunan liar itu melanggar pergub No.5 tahun 2011, tentang simpadan jalan provinsi. Apalagi daerah ini masuk kawasan ma’minasata. Kesalahannya yang lain. Tidak memiliki IMB serta membangun diatas saluran air.” Ungkap Ismail. Kabid Tata Ruang.

Lebih lanjut Ismail mengungkapkan bahwa.Bangunan tersebut sudah berlantai tiga, dan dialih fungsikan menjadi sarang burung walet. Padahal bangunan berlantai tiga belum di bolehkan di Kabupaten Takalar.” Kunci Ismail.

Olenya itu sangat di harapkan kepada Tim Terpadu untuk mengambil tindakan tegas dan  menertipkan bangunan yang dianggap liar ini. Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. (Pp) ata\”],�γ��0�

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*