TERKAIT DANA BOS: KASEK HARUS JALANKAN PERMENDIKBUD NO.8 TAHUN 2020. “50 PERSEN BUKAN 50 RIBU.”

PP. Takalar. Diketahui bahwa untuk tahap I, pemerintah mencairkan Rp. 8,9 Triliun untuk 136.579 sekolah di seluruh Indonesia. dengan rincian untuk peserta didik SD per Satu orang pertahun Rp. 900 Ribu. Untuk SMP Rp. 1.100.000, untuk SMA Rp. 1.500.000, untuk SMK Rp. 1.600.000, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB sebesar Rp. 2.000.000.

Dengan keluarnya Permenkunudikbud No. 8 tahun 2020 tersebut merupakan kabar gembira dan sangat menyenangkan utamanya bagi guru-guru honorer yang diistilahkan segabai Guru Tidak Tetap (GTT), serta Pendidik Tidak Tetap (PTT) lantaran sebelumnya alokasi anggarannya Cuma 15 persen, kini menjadi 50 persen. Artinya dengan bahwa tujuan Permendikbud No.8 Tahun 2020  tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Pnggunaan Dana BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan  Kemenkeu dan Kemendagri. Kebijakan ini di tujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahretaan gugu-guru honorer dan juga untuk tenaga Kependidikan. Porsinya hingga 50 persen.” Kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran pers, seperti yang di lansir Kompas.com.

Namun apa tujuan Menteri. Kemungkinan di Takalar Sulsel kan berbutut lain dan menyepelehkan peraturan tersebut lantaran muncul kabar bahwa kepala sekolah hanya akan menaikkan gaji honorer sebesar Rp. 50.000, saja. Dengan alasan kesepakatan. “Lho kesepakatan Siapa ?.”

Kalau kabar ini akan terbuti. Maka bisa di pastikan bahwa Kepala sekolah tersebut terindikasi akan mengambil keuntungan dari Permendikbud No.8 tahun 2020 terkait ketentuan pengelolaan dana BOS tersebut, dan secara langsung telah melecehkannya. Dan juga para Kepala sekolah yang telah lalai mengikuti aturan itu akan menimbulkan aksi protes utamanya dari aktivis penggiat dan pemerhati pendidikan, dan tidak tertutup kemungkinan juga akan bermuara kepada proses hukum.(Red) e[�Ps6@L

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*