PP. Takalar. Hari ini Sebulan berlalu H. Mustafa Nasir diambil keterangannya didepan penyidik Polres Takalar, terkait kredit fiktif yang di tuduhkan oleh BRI Cabang Takalar dengan nilai yang sangat fantastis sdebesar Rp. 2 Miliar.(Rabu:08-01-2020) lalu. Namun hingga kini belum ada info terkait bahwa penyidik Aipda Muh. Nawir Kanit II Tahban. Yang menangani kasus ini sudah memanggil pihak BRI Cabang Takalar untuk dimintai keterangannya.
Padahal ketika itu ketika itu penyidik Muh. Nawir, kepada pembaharuanpost.com mengungkapkan bahwa, setelah Pak . H. Mustafa Nasir diambil keterangannya pihaknya akan memanggil Pihak BRI Cabang Takalar, kemudian konsultasi kepada ahli perbankan dan ahli hukum kriminal, kemudian selanjutnya akan di gelar perkaranya sebesar-besarnya di Polda Sulsel.(Rabu:08-01-2020)
Terkait masalah tersebut. Ini konfirmasi Humas Polres Takalar via Whatsapp(WA) yang di kirim MPK News.com.
Sedangka penyidik yang menangani Aipda Muh. Nawir Kanit II Tahban juga lewat whatspp (WA) yang juga dikirim kepada MPK News.com
Sehubungan kerugian yang telah dialami oleh H.Mustafa Nasir, yang menurutnya bahwa data utang yang dituduhkan oleh pihak BRI Cabang Takalar, serta potongan bunga yang di kuras dari rekeningnya, termasuk setorannya yang tidak muncul dalam rekening koran sudah mencapai Rp. 7 Miliar. Hal tersebut diungkap kepada pembaharuanpost.com di lobi kantor OJK regional 6 Makassar kemarin (Kamis 06-02-2020)
“ setelah saya koreksi semua data yang saya miliki. Ternyata sudah ada sekitar 7 miliar uang saya yang terkuras. Olehnya itu saya sangat mengharapkan agar pihak penyidik polres Takalar, serta pihak OJK dapat meneliti dengan cermat lembar-demi lembar bukti-bukti data yang saya serahkan. Intinya saya minta BRI Cabang Takalar memperlihatkan bukti akad kredit saya dan juga bukti pencairannya. Kalau BRI bisa membuktikan maka saya akan bayar. Tapi kalau tidak, maka tetap saya akan memperkarakan dan menuntut keadilan.” Ungkap H. Mustafa Nasir.
Menaggapi lambatnya pemanggilan pihak BRI Cabang Takalar Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Wil Sulsel Suhardi, S. Sos mengatakan “Terkait Kasus Dugaan kredit Fiktif yang sudah Lama bergulir di Polres Takalar, Untuk mengungkap Para Pelaku Kejahatan. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dibidang penegakan hukum khususnya Polres Takalar dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Seharusnya sudah ada Titik terang ,Peningkatan status dari penyelidikan menjadi Penyidikan,karna Bukti bukti awal sudah ada ditangan Pihak Penyidik, dan untuk mengusut tuntas kasus ini hanya dibutuhkan dua prinsip yang setidaknya harus dimiliki oleh penyidik adalah Keberanian mengungkap kebenaran dan Keberanian mengemplementasikan Kejujuran”.Harap Suhardi (Sabtu: 08-02-2020)
Dengan demikian dari kasus ini sangat di harapkan kepada Bapak Kapolri dan juga Kapolda Sulsel, demikan juga pimpinan OJK Pusat dan juga pimpinan OJK regional 6 untuk tetap memantau kasus ini. Dengan harapan agar dapat terungkap seadil-adilnya dengan berpatok terhadap fakta dan kebenaran.karena H. Mustafa Nasir adalah merupakan korban dengan kerugian yang sangat fantastis. Dan dengan pengajuan bukti-bukti baru tersebut, masyarakat menantikan siapa yang sebenar-benarnya bersalah pada kasus ini yang sudah bertahun-tahun menjadi perbincangan di masyarakat. Pertanyaannya. Apakah penyidik sanggup mengugkap fakta yang sebenarnya ?, ataukah pihak OJK apakah juga mampu melindungi konsumen dan masyarakat ?. kita tunggu perkembangan selanjutnya.(Pp)
Leave a Reply