KEBAL HUKUM ??? : WAKET DPRD BARSE WALAU SUDAH DI VONIS 1,2 TAHUN, TDK DI TAHAN MALAH IKUT SIDANG PARIPURNA.

PP. Barsel – Meskipun sudah divonis 1,2 tahun penjara terkait kasus korupsi, wakil ketua 1 DPRD Barsel masih turun sidang paripurna.

Pantauan Kabar Kalteng, Senin (13/11/2017), di saat pelaksanaan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barsel. Meskipun sudah divonis 1,2 tahun penjara tanpa perintah penahanan oleh Hakim, pada sidang tindak pidana korupsi, di pengadilan tipikor Palangka Raya, Rabu (8/11/2017) lalu. Wakil ketua 1 DPRD Barsel, H Hasanuddin Agani, terlihat masih menghadiri rapat paripurna tersebut.

Mengenai ketentuan status Hasanuddin sebagai anggota DPRD, menurut Ketua DPRD Barsel, Tarmazam, ia masih menunggu hasil penelaahan dari tim ahli DPRD.

“Untuk menentukan status Hasanuddin di DPRD Barsel, saya masih menunggu hasil dari penelaahan tim ahli dulu,” tegas Tarmazam.

Mengapa harus menunggu hasil penelaahan tim ahli, menurut Ketua Dewan yang juga akrab disapa Ake ini, merupakan tindakan kehati – hatian dewan dalam menyikapi masalah yang menyangkut ranah hukum.

“Kita (dewan) masih perlu pengayaan diri mengenai hukum, agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan,” terang Ake.

Hal bertolak belakang, diungkapkan oleh ketua dewan kehormatan DPRD Barsel, Nurul Hikmah.

Ditemui di sela kegiatan pelantikan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) barsel, Senin (13/11/2017). Ia mengungkapkan bahwa terkait status Hasanuddin, sebagai anggota dewan. Nurul menyatakan bahwa hal itu belum bisa ditentukan oleh dewan kehormatan DPRD, karena status hukum yang bersangkutan masih belum ingkrah secara hukum.

“Kan belum ingkrah mas, jadi belum bisa ditentutakan statusnya,” kilah Nurul.

Menyangkut status Hasanuddin yang sudah divonis dan masih dalam masa banding. Menurut Nurul, itu merupakan bukan ranah dewan kehormatan untuk menentukan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidaknya.

“Itukan masih dalam masa banding mas, jadi biar saja pengadilan nanti yang menentukan. Kami sebagai dewan kehormatan, tidak berani berkomentar mengenai hal tersebut,” tutupnya. (tim redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*