
PP. Gowa. Yusep (22) seorang penjual Batagor yang beralamat di alamat Kampung Sero Kel. Tombolo Kec. Sombaopu Kab. Gowa, diamankan oleh Pelda Eddy Syam personel Kodim 1409/Gowa. di Jl. Abd. Rasyid Dg. Lurang Kel. Paccinongan Kec. Sombaopu.Gowa, lantaran memakai baju dengan gambar palu arit yang di duga logo PKI. (Rabu:18-10-2017).
Kronologis Kejadian :
Sekitar pukul 19.15 wita, Yusep sementara Shalat Isha berjamaah di Masjid Al Hijrah Paccinongan, pada saat itu Pelda Eddy Syam melihatnya menggunakan baju dengan Logo Palu Arit, setelah selesai Shalat, dia keluar dari Masjid kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjajakan jualannya saat itu Pelda Eddy Syam mengikuti lantas kemudian mencegatnya di sekitar perumahan Indira Recident, dan melaporkannya kepada personel Unit Inteldim 1409/Gowa.
Berikut asal daerah Yusep dan biodata serta kedua orang tuanya.lahir diGarut, tanggal 9 April 1995, Agama : Islam,- Pekerjaan : Penjual Batagor, Pendidika terakhir: Kelas 5 SD Negeri Baramukti,- Daerah Asal : Kampung Bojong Waru, Desa Barakmukti, Kec. Pasir Wangi Kab. Garut, Prop. Jawa Barat.
Ayahnya bernama : Ano, 68 tahun, pekerjaan petani, alamat Kampung Bojong Waru, Desa Barakmukti, Kec. Pasir Wangi Kab. Garut, Prop. Jawa Barat.sedangkan ibunya bernama, Nin, 60 tahun, pekerjaan petani/Irt, alamat Kampung Bojong Waru, Desa Barakmukti, Kec. Pasir Wangi Kab. Garut, Prop. Jawa Barat.dan merupakan anak ke 7 dari 12 bersaudara.
Menurut keterangannya bahwa diaBarangkat dari Desa Baramukti menuju ke Sulsel dengan meggunaka pesawat Lion Air pada tanggal 7 juli 2017 bersama Delapan orang rekannya yang dikoordinir oleh Yadi (selaku Bos) dan rencana akan dipekerjakan sebagai penjual Batagor.
-Setibanya di Badara Sultan Hasanuddin, Yusep. bersama rekannya dibawa ke rumah Kos di Kampung Sero Kel. Tombolo Kec. Sombaopu Kab. Gowa. Dua hari berikutnya, dia. bersama dengan 7 orang rekannya melakukan aktifitas jual Batagor dengan menggunakan Gerobak di wilayah Kab. Gowa dan Makassar.
Yusep lebih jauh Mejelaskan bahwa dirinya mendapatkan baju kaos tersebut pada tahun 2008 di Jambi ketika menjual Batagor di daerah Jambi. Dan asal muasal baju tersebut dibelinya disalah satu toko penjualan pakaian bekas (Cakar) seharga Rp.10.000,-
Menurut Yusep dalam pengakuannya bahwa sudah dua kali meggunakan/memakai baju tersebut selama berjualan di wilayah Kab. Gowa, walau dirinya pernah ditegur oleh Bosnya (Mas Yadi) untuk tidak menggunakan bjau tersebut, namun dia Tetap menggunaka/memakai baju tersebut dengan alasan karena baju yang lainnya sementara dicuci.
“ Saya tidak bahwa tidak tahu menahu arti dari lambag Palu Arit.” Ungkap Yusep polos dengan menggunakan bahasa Indonesia yang tidak lancar.
Menurut pengakuan Yadi (Sang Bos) yang juga di mintai keterangannya sebagai saksi di Ruangan Unit Inteldim 1409/Gowa. Menjelaskan bahwa Yusep masih termasuk keluarganya, dan juga masih bertetangga di : Kampung Bojo Waru, Desa Padamukti, Kec. Pasirwangi, Kab. Garut, Prop. Jawa Barat.dan mempekerjakan Yusep sebagai penjual batagor sekitar Tiga bulan yang lalu.
Setelah Yusep di periksa intel di Makodim Gowa, maka sekitar Pukul 22.30 WITA, Yusep diserah terimakan ke pihak Kepolisian diwakili Kanit Opsnal 1 dan selanjutnya membawa ke Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dici’)
Leave a Reply