PERMENKES: PASIEN DARURAT MEDIS, HARUS DIPENUHI RUMAH SAKIT.

PP. Nasional. Kematian bayi Debora masih menyisakan banyak persoalan. Semua pemangku kepentingan harus berbenah diri memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Dan masyarakat diharapkan dapat lebih tegas dan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai pasien.

Sejatinya, pasien memiliki hak terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat misalnya, yang menyebut bahwa pada keadaan darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas.

Kewajiban tersebut nyatanya tak hanya berlaku bagi rumah sakit yang termasuk dalam jaringan Jamkesmas, namun juga berlaku bagi rumah sakit diluar jaringan Jamkesmas. Artinya, pasien gawat darurat memiliki hak untuk mendapatkan pertolongan pertama secara maksimal dari rumah sakit manapun.

Berikut kutipan Permenkes yang tertera pada BAB IV, Nomor 3 Huruf A:

“Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.”

Selain Permenkes 40/2012, Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga telah secara jelas mengatur hak-hak pasien. Pada Pasal 32 tentang Hak Pasien, bahwa pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi (huruf c). Selain itu, pada pasal yang sama, yakni pada huruf e, pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Dari kasus Debora, masyarakat harus belajar untuk memahami betul hak-hak mereka sebagai pasien telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan. Untuk itu, masyarakat diharap lebih aktif dalam memastikan pemenuhan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.

Sementara itu, Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi menuturkan, dalam kasus Debora, seharusnya pertolongan kesehatan diberikan semaksimal mungkin kepada Debora.

“Ya menurut peraturan perundangan yang berlaku, kalau peserta JKN KIS dalam keadaan gawat darurat medis, apalagi jika di daerah tersebut tidak ada pilihan rumah sakit lain, nah itu sebenarnya rumah sakit seharusnya bisa juga memberikan pelayanan untuk menangani kegawat daruratannya,” kata Irfan di Jakarta, Selasa (11/9/2017).

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tidak hanya berlaku bagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, melainkan juga bagi rumah sakit diluar jaringan BPJS.

Bagi rumah sakit yang tidak bermitra dengan BPJS, klaim pertolongan kegawat daruratan dapat diajukan kepada BPJS. Yang terpenting ditegaskan Irfan, pertolongan terhadap pasien gawat darurat adalah yang utama.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, sebenarnya bagi rumah sakit yang belum bekerja sama pun, rumah sakit itu sebetulnya bisa mengklaim kegawat daruratan itu ke BPJS Kesehatan. Tentu dengan peraturan yang berlaku,” terang Irfan. (ydp)

(okezone news – Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis /  Selasa, 12 September 2017 – 08:00 WIB)

(amr)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*