POLSEK MARBO TIDAK MENAHAN PELAKU PENCURI IKAN YANG TERTANGKAP TANGAN. ADA APA ?.

?????????????????????????????????????????????????????????

PP. Takalar. Aksi Pencurian ikan di Desa Lengkese kini terjadi kembali, dan menimpa seorang pemilik empang atau tambak yang bernama Daeng Nai. Kejadian itu Bermula saat Dg.Nai selakuyang menjaga  empangnya  yang sebentar lagi panen, yang terletak di Desa lengkese kec.  Marbo,  kab.Takalar sul-sel . menangkap basah  yang di duga pelaku pencuri ikan berjumlah Empat orang menggerayangi empang miliknya.

Kepada Media , Daeng Nai mengungkapkan bahwa Saat itu sedang menunggui  di empangnya karna beberapa hari yang lalu pernah kecurian ikan ,Tidak berselang lama saya melihat pelaku mengunakan sepeda motor dengan berboncengan berjumlah empat orang lansung turun di empang dan menangkap ikan –ikan di empang saya. “saya hanya bisa diam dan mingitip pelaku yang melancarkan aksinya di empang saya , melihat kejadian itu, saat itu pun ,saya langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Marbo. Laporan langsung di tanggapi dan beberapa anggota Polsek Marbo, dan ketika  langsung ke TKP(tempat kejadian perkara) untuk memastikan apakah betul adanya dan selain itu untuk mencegah warga agar tidak main hakim sendiri.

saat tiba di TKP ke empat yang di duga pelaku lansung di ringkus dan diamankan ke Polsek Marbo karna di tangkap basah sedang menangkap ikan di empang . Ke empat pelaku masing-masing beralamat Desa lengkese. Namun yang sangat mengherankan karena  pelaku bukannya ditangkap. Namun kini di bebaskan karna menurut kanit polsek tidak cukup bukti.

Dengan kejadian ini,  pemilik empang Daeng  Nai tidak menerima pembebasan itu, sehingga berencana mau melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar. “Saya sudah melaporkan peristiwa yang sama, tapi yang saya tidak mengerti karna karena dikatakan tidak cukup bukti dan para pelaku di bebaskan. Padahal sudah terang-terangan menjarah empang milik saya.” Kesal Daeng Nai.

“ Saya sebagai warga biasa sangat kecewa atas laporan saya di Polsek Marbo,karna pelaku tidak di berikan efek jerah, untuk selanjutnya saya akan kepolres melaporkan untuk menindaklanjuti, kalau memang tidak ditangkapi laporanku. Dan kalaupun ada kejadian begitu lagi. saya tidak akan melaporkannya tapi saya akan main hakim sendiri,karna percuma saja melapor kalau pelaku sudah jelas ada barang bukti masih bisa bebas.” Ungkap Daeng Nai kepada Media.

Kanit polsek Marbo pak kahar pada saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku yang diduga pencuri ikan tidak di tahan karena tidak kuat bukti, pertama kita lihat dulu lokasi empangnya karena empang yang dikelola Dg.Nai termasuk jalur air ( kayak jalur air kalau musim hujan tiba ), sehingga kita minta surat kepemilikannya SPPT nya, kalau memang Di SPPT nya milik nya maka tetap dilanjutkan karena itu sala satu untuk alat bukti penyidikan. (Laporan: Araswandy Lira)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*