
PP. Nasional. Oknum petugas Bea Cukai Semarang, Johny Haposan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri. Johny sebelumnya diperiksa sekitar 14 jam di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka tersebut ditangkap berkat kerjasama tim Saber Pungli, Polrestabes Semarang, Polda Jateng, dan Bareskrim Polri. Lokasi penangkapan berada di pijat yang ada di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang hari Kamis (10/11) malam kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
Ia kemudian dibawa untuk menunjukkan barang bukti salah satunya menuju tempat kosnya di Graha Bukit Wahid Blok B2/27 Simongan, Semarang. Sekira pukul 00.14 WIB, ia mulai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Mapolrestabes Semarang.
“Barang bukti yang diamankan 4 handphone, uang di dalam rekening Rp 340 juta, uang tunai Rp 3 juta, dan kartu ATM 4 buah,” Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Jumat (11/11/2016).
Pemeriksaan terus dilakukan hingga sekitar pukul 14.42 WIB siang tadi. Saat itu tersangka keluar dari kantor Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang mengenakan jaket abu-abu dan berlari menghindari wartawan yang sedang wawancara dengan Abiyoso.
Tersangka lari menuju mobil Inova warna hitam bernopol H 8400 FR. Ia langsung masuk di dampingi petugas sambil berusaha menutupi mukanya. Mobil pun segera melaju.
“Ini langsung dibawa ke Jakarta. Di sini dia kos, rumahnya di Jakarta,” pungkas Abiyoso. (Deik News)
(alg/rvk)
Leave a Reply